Analisis Yuridis untuk Hak Pihak Ketiga yang Berkepentingan dalam Pengajuan Permohonan Praperadilan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Keywords:
Upaya hukum, Praperadilan, Pihak Ketiga Yang BerkepentinganAbstract
Indonesia adalah negara konstitusional yang menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Undang-undang mewajibkan penegak hukum dalam menjaga martabat hukum sebagai penjaga ketertiban umum agar sesuai dengan koridor yang tepat. Sistem hukum dengan demikian terdiri dari 3 elemen penting yaitu substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Struktur hukum berisi keberadaan aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum materiil yang disebut upaya hukum. Praperadilan adalah kewenangan Pengadilan Negeri untuk menjalankan fungsi pengawasan, terutama dalam hal upaya menguji apakah penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan adalah sah, termasuk penetapan tersangka, penggeledahan. Proses penegakan hukum yang materiil dan formal harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah atau yang dikenal dengan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, semua proses hukum sebelum putusan Hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyidikan, penyidikan dan penuntutan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan asas praduga tak bersalah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan hukum normatif adalah penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan atau aturan atau norma dalam hukum positif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan asas-asas hukum, asas-asas hukum, doktrin-doktrin hukum dalam rangka menjawab permasalahan hukum yang dihadapi.
Pengawasan terhadap tindakan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh polisi sebagai penyidik dan penyidik serta kejaksaan sebagai penuntut umum. Pengawasan yang dimaksud berupa bagian dari pelaksanaan sistem pidana dan hak asasi manusia yang terintegrasi. Kewenangan yang dimiliki praperadilan memiliki satu celah yang menjadi permasalahan, yaitu dalam Pasal 80 KUHAP terdapat frasa "Pihak Ketiga yang Berkepentingan". Timbul masalah mengenai pihak yang secara jelas didefinisikan sebagai Pihak Ketiga Pemangku Kepentingan.