Pengaruh Politik Hukum Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia
Keywords:
Hukum, Politik, Pembentukan HukumAbstract
Politik dan hukum adalah dua hal yang mempengaruhi satu sama lain. Dalam proses pembentukan aturan hukum oleh lembaga-lembaga politik, peran kekuatan politik yang duduk di lembaga-lembaga politik sangat menentukan. Ketika posisi hukum lebih menentukan dari politik, maka kegiatan politik diatur oleh dan harus sesuai dengan aturan hukum. Di sisi lain, ketika politik lebih menentukan dari hukum, maka hukum adalah produk dari kehendak politik yang saling berinteraksi dan bahkan bersaing satu sama lain. Namun, sistem yang ideal adalah sistem ketika hukum dan politik berada di keseimbangan. Dalam kondisi seperti itu, keteraturan mungkin bisa dicapai. Terkait dengan konseps hukum tersebut, maka politik hukum diartikan sebagai aktivitas yang menentukan pola dan cara membentuk hukum, mengawasi bekerjanya hukum, dan memperbarui hukum untuk tujuan Negara. Sehingga hukum dipengaruhi oleh politik dan bahkan hingga saat ini seringkali otonomi hukum di Indonesia di intervensi oleh politik, bukan hanya dalam hal pembuatannya, tetapi juga dalam penerapannya baik dalam hal penegakan hukum sekalipun.
References
Ferry Irawan Febriansyah, “Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”, Jurnal Perspektif Vol. XXI No, 3 (September 2016)
Gultom, Binsar M.. Pandangan Kritis Seorang Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. 2012
M. Shohibul Itmam. “Hukum Islam dalam Pergumulan Politik Hukum Nasional Era Reformasi.” AlTahrir. Vol. 13. No. 2. November 2013
M. Husein Maruapey. “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta).” Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi. Vol VII. No. 1. Juni 2017
Mahfud MD, Moh. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers. 2010
Manan, Abdul. Dinamika Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2018
Hafid Zakariya, Hernawan Santosa. et.al., “Pengaruh Hukum dan Politik terhadap Perkembangan Investasi Asing di Indonesia” Jurnal Serambi Hukum. Vol. 10. No. 02. Agustus 2016
Habibi dan Muchtar Sani, “Jalan Panjang Mengobati Obesitas Regulasi”, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 19 No.2 (2022)
Indri Astuti. “Politik Hukum Undang-undang Tindak Pidana Korupsi” Forum Ilmu Sosial. Vol. 41. No. 2. Desember 2014
Iswantoro. “Politik Hukum Pembentukan dan Penataan Peraturan Perundang - Undangan”, Jurnal Majelis : Media Aspirasi Konstitusi, Edisi 05/Mei 2018
Kartono. “Politik Hukum Judicial Review di Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 11. Edisi Khusus Februari
Supriyadi, “Gagasan Penggunaan Metode Omnibus Law dalam Pembentukan Peraturan Daerah”, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol. 15 No. 2 (2021)
Soerjowinoto. Petrus, Ilmu Hukum Suatu Pengantar. Surabaya: CV. Garuda Mas Sejahtera. 2018.
Wahyudin,Yoyon M.Darusman, dan Bambang Wiyono. 2020. “Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Ditinjau Dari Undang - Undang No 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan”, Jurnal Lex Specialist, Vol.1 No. 2, 2020
Widodo, Wahyu, Gunarto.,dkk, Politik Hukum. Semarang: Universitas PGRI Semarang Press. 2016