Politik Hukum Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Keywords:
Politik, Hukum, Pendapatan daerahAbstract
Hukum Pembentukan Politik Peraturan Daerah tentang APBD pada dasarnya mencakup kebijakan lokal yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam rangka kesejahteraan masyarakat. Regulasi pembentukan peraturan daerah tentang anggaran, dalam perkembangannya telah mengalami pergeseran menuju yang lebih baik. Pembentukan undang-undang politik tentang peraturan daerah tentang APBD ideal, jika Peraturan Daerah tentang anggaran sesuai dengan sifat pembentukan peraturan daerah, sesuai dengan hierarki peraturan perundangundangan di Indonesia, sesuai dengan prinsip pembentukan dan prinsip-prinsip dari substansi legislasi, dan dibuat melalui tahapan pembentukan Peraturan Daerah.
References
Anggono, B. D. (2020). Telaah Peran Partai Politik untuk Mewujudkan Peraturan Perundang-Undangan yang Berdasarkan Pancasila. Jurnal Konstitusi, 16(4), 695. https://doi.org/10.31078/jk1642
Deni Fauzi Ramdani. (2013). Analisis Politik Keuangan Daerah di Era Desentralisasi Studi Akuntabilitas Kebijakan “Program Banjar Cerdas” di Kota Banjar tahun 2013. Jurnal Sawala, 26(4), 1–37.
Dhanar Nur. (2022). Politik Hukum Dalam Rangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum, 2(5), 12–15.
Efriza, & Tri Rachmanto Supena. (2021). Proses Politik Dalam Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd) Dki Jakarta Tahun 2015. Jurnal Adhikari, 1(1), 30–41. https://doi.org/10.53968/ja.v1i1.22
Hidayat, A. (2011). Analisis Politik Hukum Partisipasi Masyarakat dalam Sistem Penganggaran Daerah di Indonesia Pasca Reformasi. Journal Pandecta, 6(1), 26–39. https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta/article/view/2321
Kurniawati, A. R., Agustiwi, A., & Purnomosidi, A. (2021). Kendala Yang Di Hadapi Oleh Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo DalamMelaksanakan Pengelolaan Anggaran PendapatanBelanja Daerah (Apbd). Jurnal Hukum Tata Negara, 7(1), 47–50. https://journalfhunsa.com/index.php/rechtmatig/article/view/80
Lasatu, A. (2020). Urgensi Peraturan Daerah Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Terhadap Kinerja DPRD. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(2), 201. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2020.v14.201-222
Muh.Hamka. (2022). Politik Anggaran dan Relasi Aktor dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Jurnal Politik Profetik, 10(1).
Mukti. (2018). Politik Hukum Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Jurnal Hukum, 20(1), 430–439.
Satmaka, H., Wibhawa, H., & Amalia, D. (2023). Fenomena Politik Anggaran Menjelang Pemilukada Pada Daerah Petahana di Indonesia The Political Budgeting Phenomenon Before the Regional Elections of Incumbent Region in Indonesia. 11(3).
Setiawan, A. (2017). Politik Anggaran : Kebijakan Dana Bagi Hasil Migas Dalam Apbd Kabupaten Bojonegoro Tahun 2015. Jurnal Politik Indonesia, 2(1), 118–126.
Soeparno, M. E. D. (2022). Political Budgeting Dynamics: Executive-Legislative Interaction for COVID-19 Budget Policy in Indonesia and Singapore [Dinamika Politik Anggaran: Interaksi Eksekutif-Legislatif dalam Kebijakan Anggaran Penanganan COVID-19 di Indonesia dan Singapura]. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional, 13(1), 21–42. https://doi.org/10.22212/jp.v13i1.2824
Timon, A. (2021). Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa, 6(2), 160–174. https://doi.org/10.33701/jipsk.v6i2.1859
Tyas, B. H. S. (2022). Politik Anggaran Belanja Desa Masa Pandemi Di Kalurahan Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Agregasi : Aksi Reformasi Government Dalam Demokrasi, 10(1), 1–16. https://doi.org/10.34010/agregasi.v10i1.5746