Analisis Perkawinan Paksa Sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam (Rancangan Undang-Undang) Penghapusan Kekerasan Seksual
Keywords:
Perkawinan paksa, kekerasan seksual, RUU PKSAbstract
Dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjelaskan bahwa perkawinan paksa merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang dapat berdampak negatif terhadap korban, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), perkawinan paksa diatur sebagai salah satu tindak pidana kekerasan seksual. Perkawinan paksa adalah pernikahan yang dilakukan tanpa persetujuan korban. Perkawinan paksa dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti tekanan keluarga, tradisi, atau agama. Perkawinan paksa dapat berdampak negatif terhadap korban, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Secara fisik, korban perkawinan paksa dapat mengalami kekerasan, seperti kekerasan seksual, kekerasan fisik, atau kekerasan emosional. Secara psikis, korban perkawinan paksa dapat mengalami trauma, depresi, atau gangguan kecemasan. Secara sosial, korban perkawinan paksa dapat mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan kehidupan pernikahan, kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan, atau kesulitan dalam menjalankan pendidikan. Wali nikah merupakan element terpenting dalam perkawinan, keberadaannya menentukan keabsahan sebuah perkawinan. Secara fiqh klasik, jenis wali nikah telah dikonstruksi menjadi wali mujbir dan wali ghairu mujbir. Secara aksiologis, wali mujbir berposisi sebagai sosok yang dapat menikahkan anak perempuannya dengan legalitas yang sangat tinggi, tentu dengan syarat-syarat tertentu, bukan semata-mata paksaan (ikrah).
References
https://journal.ubaya.ac.id/index.php/yustika/article/view/4601
Bakar, Abu. "Kawin Paksa (Sebuah Hegemoni Laki-laki atas Perempuan)."Al- Ihkam: Jurnal Hukum dan Pranata SosialVol. 8, No. 1 (2014): 69-85
Mahsun. "Wali Mujbir Dalam Pusaran Pemikiran Kh. Ma. Sahal mahfudh."Al- Mabsut: Jurnal Studi Islam dan Sosial Vol. 8, No. 1 (2014): 9-44.
Aal-Jaziri, Abd Rohman, al-Fiqh Ala Madzahib al-Arbaati al-Jaziri,Dar al-Kutub al- Ilmiyah, tt. Juz 4, Beirut
Juvan Mongkaren dan Tellyantow. (2023). Analisis Perkawinan Paksa Sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Jurnal Lex Crimen, 12(1), 1-12.
Holresch. (2023). Kebijakan Hukum Pidana Pemaksaan Perkawinan yang Baru Diketahui Setelah Perkawinan Terjadi. Jurnal Hukum Universitas Halu Oleo, 2(1), 1-12.
Munir, Subekti, dan Rodafi. (2020). Pemaksaan Perkawinan Dalam Konteks Kajian Hak Asasi Manusia Dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal UNIMAL, 10(2), 1-12.