Kedudukan Kejaksaan Dalam Ketatanegaraan Dari Prespektif (Hukum Tata Negara)
Keywords:
Kejaksaan, Kedudukan, Hukum tata negara, IndependensiAbstract
Kejaksaan merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki peran penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kedudukan kejaksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). UU Kejaksaan tersebut menempatkan kejaksaan sebagai lembaga negara di bawah kekuasaan eksekutif. Namun, dalam praktiknya, kejaksaan memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai kedudukan kejaksaan yang sebenarnya.Dalam perspektif hukum tata negara, kedudukan kejaksaan dapat dilihat dari dua aspek, yaitu aspek formal dan aspek materiil. Aspek formal berkaitan dengan posisi kejaksaan dalam struktur ketatanegaraan, sedangkan aspek materiil berkaitan dengan fungsi dan tugas kejaksaan.Dari aspek formal, kejaksaan merupakan lembaga negara yang berada di bawah kekuasaan eksekutif. Hal ini terlihat dari UU Kejaksaan yang menempatkan kejaksaan sebagai salah satu unsur pemerintahan yang berada di bawah Presiden. Namun, dari aspek materiil, kejaksaan memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman. Hal ini terlihat dari tugas kejaksaan untuk melakukan penuntutan, yang merupakan salah satu fungsi kekuasaan kehakiman.Perdebatan mengenai kedudukan kejaksaan yang sebenarnya merupakan hal yang wajar. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan antara kedudukan formal dan materiil kejaksaan. Untuk mengatasi perdebatan tersebut, diperlukan perubahan UU Kejaksaan yang dapat mengakomodasi kedua aspek tersebut.
References
Kejaksaan Republik Indonesia: Tinjauan Yuridis dan Operasional" karya Marwan Effendy
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia: Tinjauan Yuridis dan Operasional" karya Marwan Effendy
karya Maisari , Kedudukan Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Sebagai Lembaga Negara Independen
Ahmad Andriadi, 2012. Kedudukan Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia (Telah Kritis Terhadap UndangUndang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia), Bagian Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum
Luh Gede Mega Krisma,2016, Kedudukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Sebagai Lembaga Negara Independen Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Vol.4, No.05, Kertha Negara
Sunarjo, 2014, Peradilan Sebagai Pilar Negara Hukum dalam Prespektif Pancasila, Vol.19, No.1, Jurnal Cakrawala Hukum
https://digilib.uns.ac.id/dokumen/detail/51571/Peranan-Nahdlatul-Ulama-NU- sebagai-Infrastruktur-Politik-dalam-Mengembangkan-Demokrasi-Lokal- Ditinjau-dari-Undang-Undang-Nomor-17-Tahun-2013-tentang-Organisasi- Masyarakat
https://www.esaunggul.ac.id/peranan-negara-dalam-undang-_undang-dasar- 1945/