Partisipasi Masyarakat Dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Dalam Persepektif Siyasah Dusturiyah

Authors

  • Askana Fikriana STAIN Bengkalis
  • Dian Novita Sari STAIN Bengkalis

Keywords:

Kerusakan Lingkungan, Pengelolaan, Tanggungjawab Pemerintah

Abstract

Pengelolaan lingkungan hidup merupakan suatu usaha untuk memanfaatkan sumber daya alam dengan memperhatikan upaya pelestarian meliputi kebijakan penataaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pemulihan lingkungan. Penulisan ini seluruhnya merupakan metode kualitatif lapangan. Tanggungjawab pengelolaan lingkungan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis khususnya di Kecamatan Bengkalis belum terlaksana secara maksimal, sebab masih ditemukan pelbagai permasalahan yang menyebabkan kerusakan lingkungan seperti sampah yang belum terkelola dengan baik, alih fungsi lahan produktif menjadi perumahan serta Tempat Pembuangan Akhir sampah yang mencemari udara. Islam, sebagai agama yang sempurna telah memberikan tuntunan bagaimana seharusnya manusia hidup berdampingan dengan alam.

References

Ayu Putu W. 2020. “Tanggungjawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup berbasis partisipasi masyarakat untuk pembangunan daerah Bali”, Kertha Wicaksana, Vol 14, No.2,

Arham, Suwandi. 2019. Omnibus Law Dalam Perspektif Hukum Indonesia, Jurnal Petitum, Vol 7, No. 2.

Akib, M. 2012. Wewenang Kelembagaan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Era Otonomi Daerah, Jurnal. Media Hukum, 19 (2).

Arisaputra, Muhammad Ilham. 2013. Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria Di Indonesia. Yuridika, 28 (2).

Berkat Gusna Putra Gea. 2020. Perlindungan dan pengelolah lingkungan hidup dalam undang-undang n0. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Fakultas Hukum Universitas Bung Karno.

Perdana, Gema. 2019. Menjaga Netralitas ASN dari Politisasi Birokrasi. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 10 (1).

Putra, Antoni. 2020. Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasi, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 17 No 1.

Gunadi Rachmad Widodo. 2019. Tinjauan yuridis terhadap pasal 11 ayat (1) peraturan daerah surakarta no. 10 tahun 2015 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Surakarta. ACADEMIA: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Vol. 1 No 2 Februari

Hadjon, Philipus M. 2022. Good Governance dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Meritokrasi, 1 (1),

Saija, V. J. E. (2014). 2018. Wewenang Pemerintah Daerah Dalam Pemberian Izin Lingkungan Hidup. SASI, 20 (1).

Downloads

Published

2023-10-23

How to Cite

Fikriana, A., & Novita Sari, D. (2023). Partisipasi Masyarakat Dalam Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Dalam Persepektif Siyasah Dusturiyah. Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik Dan Komunikasi Indonesia, 2(01), 39–43. Retrieved from https://jurnal.seaninstitute.or.id/index.php/Jhui/article/view/280

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>