Pembaruan Hukum Zakat Di Indonesia (Implikasinya Terhadap Siyasah Syariah)
Keywords:
Siyasah Syariah, Pembaruan Hukum Zakat, Hukum di IndonesiaAbstract
Siyasah syariah merupakan salah satu konsep penting dalam hukum Islam yang dapat digunakan sebagai dasar bagi pembaruan hukum zakat di Indonesia. Siyasah syariah memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan ijtihad dan inovasi dalam hukum zakat, dengan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar syariat Islam. Penelitian ini mendeskripsikan tentang bagaimana siyasah syariah yang dilakukan oleh umat Islam di Indonesia. Tentu tidak bisa dilepaskan dari sejarah hukum Islam berkembangdan menjadi bagian penting dari hukum positif di Indonesia. Upaya untuk mempositifisasikan hukum Islam menjadi agenda umat Islam sepanjang sejarah. Regulasi tentang zakat merupakan salah satu perjalanan panjang siyasah syariah di Indonesia. Dalam pembentukannya tidak bisa dilepaskan dari perdebatan-perdebatan di legislatif dan eksekutif, yang tentu mempengaruhi materi dalam regulasi yang dibentuk. Metode penelitian ini adalah kualitatif, dengan melakukan penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan pendekatan filsafat dan pendekatan perundang-undangan. Alhasil asil dari penelitian ini adalah dalam materinya, regulasi zakat cenderung mengikuti pembaruan hukum zakat, dengan tidak terbelenggu dengan satu mazhab namun lebih memilih konsep takhayur dan talfiq. Materi tentang subjek zakat, asas pengelolaan zakat, mustahik zakat, dan objek zakat menjadi bukti bahwa terjadinya takhayur dalam pemilihan hukum zakat di Indonesia.Hal ini dikarenakan pembahasan di legislatif tersebut tidak mengedepankan fanatik dalam satu mazhab, dan menggunakan konsep malayudraqu qulluhu layutraqu qulluhu.
References
Abdurrahman, M. (2011). Undang-Undang Sultan Adam 1835 Dalam Perspektif Sejarah Hukum. Al-Banjari: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Keislaman, Vol. 10, No. 2.
Khamami, “Pemberlakuan Hukum Jinayah Di Aceh Dan Kelantan” (Disertasi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2014).
Muhammad ibn Mukarram ibn Mandhūr al-Ifrīqī al-Masrī, Lisān Al-‘Arab(Beirut: Dâr Sadir: tth), Jilid 6, h. 108.Lihat Muhammad Iqbal, Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam(Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007)
Ridwan, Fiqh Politik Gagasan Harapan Dan Kenyataan(Yogyakarta: FH UII Press, 2007) h.
Muhammad ibn Mukarram ibn Mandhūr al-Ifrīqī al-Masrī, Lisān Al-‘Arab(Beirut: Dâr Sadir: tth), Jilid 6, h. 108.Lihat Muhammad Iqbal, Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam(Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007), h. 3.
Noel J. Coulson, A History of Islamic Law(Edinburgh: Edinburgh Univesity Press, 1990), h. 149-85.15
James Norman Dalrymple Anderson, Law Reform in the Muslim World(London: University of London Press, 1976), h. 92.
Abdurrahman, "Undang-Undang Sultan Adam 1835 Dalam Perspektif Sejarah Hukum," Al-Banjari: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu KeislamanVol. 10, No. 2 (2011)
Indonesia, Keterangan Pemerintah Di Hadapan Rapat Paripurna DPR-RI Mengenai Rancangan Undang-Undang Tentang Pengelolaan Zakat,
Bahasa peraturan perundang-undangan ialah gaya bahasa yang digunakan dalam suatu peraturan perundang-undangan yang memiliki ciri-ciri khusus, yaitu sifat keresmian, sifat kejelasan makna dan sifat kelugasan.
Indonesia, Pemandangan Umum Fraksi ABRI Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Pengelolaan Zakat.
Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam Di Indonesia Tinjauan Dari Aspek Metodologis, Legalisasi, Dan Yurisprudensi (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007),
Khoiruddin Nasution, Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia( Yogyakarta: Tazzafa Academia, 2010)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Pemandangan Umum Fraksi ABRI Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Pengelolaan Zakat(Jakarta: Sekjen DPR-RI, 1999),
Naskah Jawaban Pemerintah atas Pamandangan Umum Fraksi-Fraksi DPR-RI terhadap RUU tentang Pengelolaan Zakat, Jakarta 31 Agustus 1999. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPR-RI Terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Pengelolaan Zakat(Jakarta: Sekjen DPR-RI, 31 Agustus 1999, 1999)