Dinamika Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Era Otonomi Daerah
Keywords:
Hubungan, Pemerintahan, Pusat, DaerahAbstract
Bentuk Negara kesatuan merupakan pilihan yang sudah final. Siapapun tanpa kecuali harus setuju dengan formula susunan negara ini tanpa kecuali. Berbagai upaya penguatan untuk meneguhkan bentuk kegara kesatuan telah dilakukan sejak bangsa kita merdeka. Begitu strategis dan mendasarnya persoalan susunan negara ini, maka dalam konstitusi dilakukan melalui pembagian wilayah NKRI ini ke dalam daerah-daerah (provinsi dan kabupaten dan kota) yang memiliki pemerintahan sendiri untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang menjadi wewenangnya melalui asas desentralisasi disamping juga asas dekosentrasi sebagai salah satu karakter dari bentuk Negara kesatuan. Penerapan asas desentralisasi ini merupakan tindaklanjut dari pembagian atas wilayah Indonesia tersebut. Pembagian daerah-daerah dan dibentuknya pemerintahan daerah akan melahirkan pemerintahan yang berposisi sebagai pemerintah pusat dan pemerintahan yang berposisi sebagai pemerintahan daerah. Konstelasi penyelenggaraan pemerintahan yang demikian akan melahirkan wewenang, hak dan kewajiban dan hubungan antar susunan pemerintahan. Dalam posisi/kedudukan yang demikian akan sangat rentan terjadinya tarik menarik kepentingan dan sangat mungkin terjadinya ketegangan (spanning) jika pola hubungan dan kedudukan yang dibangun kurang tepat dan kurang harmonis. Pemahaman yang baik dan benar atas kedudukan, hak, wewenang serta kewajiban dalam hubungan pusat dan daerah akan memperkuat peneguhan dalam berbangsa dan bernegara melalui sikap saling menghargai dan menghormati keberagaman antar daerah dengan segala potensi dan kekurangan yang dimiliki. Kini rumah besar berupa Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keluarga besar berupa bangsa itu harus dikelola secara benar sesuai dengan kaidah agama, konstitusi, hukum dan berbagai kearifan local yang telah diakui dan dijamin keberadaannya oleh Konstitusi.
References
Agus Dwiyanto, dkk. 2003. Reformasi: Tata Pemerintah Dan Otonomi Daerah. Yogyakarta: Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM
Harry Setya Nugraha. 2021. Anomali Hubungan Pusat Dan Daerah Dalam Praktik Penyelenggaraan pemerintahan Daerah. Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Balik Papan.
Merlien I. Matitaputty. 2012. Desentralisasi Dan Hubungan Pemerintah Pusat Dan Daerah Di Indonesia (Problem dan Tantangan). Jurnal Sasi Vol. 18 No.'1 Bulan Januari. Maret.
Imam Ropii. Pola Hubungan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Dalam Otonomi Daerah (Konsepsi dan Dinamikanya). Maksigama Jurnal Hukum Tahun 18 Nomor 1 periode Nov. 2015, hlm 39
Jacko Ryan. 2022. Dinamika Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Penanganan COVID-19: Studi Kasus di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan Vol. 21 No. 02
Nur Wijayanti, S. 2017. Hubungan Antara Pusat dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Media Hukum.
Rahman, K. 2017. Pelayanan Pemerintahan yang Bertanggung Jawab. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan. 16(28)
Suharto, E. 2008. Kebijakan Sosial Sebagai Kebijakan Publik: Peran pembangunan kesejahteraan sosial dan pekerjaan sosial dalam mewujudkan negara kesejahteraan (welfare state) di Indonesia. Alfabeta.
Yusdianto. 2014. Hubungan Kewenangan Pusat Dan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Jurnal Ilmu Hukum.