Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Bullying di Sekolah Menengah Pertama dalam Prosedur Siyasah

Authors

  • Askana Fikriana STAIN Bengkalis
  • Ardini Hartantri STAIN Bengkalis

Keywords:

Bullying, sekolah, anak, perlindungan hukum

Abstract

Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah menganalisis, mengkaji, serta mengenal perlindungan hukum yang dapat diterima oleh korban bullying yang merupakan anak-anak dan menganalisis dan mengkaji tindakan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada anak yang merupakan korban bullying berlandaskan Hukum yang dicita-citakan (ius constituendum) di Indonesia. Dewasa ini terdapat peningkatan kasus bullying yang dilakukan oleh anak dibawah umur, korban hanya bisa pasrah dan tidak bisa melakukan perlawanan. Adapun persoalan yang diangkat adalah perlindungan hukum terhadap korban bullying yang merupakan anak-anak dan bagaimana tindakan pemerintah dalam pemberian kompensasi kepada anak yang merupakan korban bullying berdasar kepada Hukum yang dicita-citakan (ius constituendum) di Indonesia. Metode penelitian normatif adalah metode penelitian yang dipergunakan dalam penulisan ini, dengan melakukan pengkajian berdasarkan bahan hukum. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan serta regulasi yang bersangkutan. Hasil dari penulisan ini menjelaskan adanya perlindungan hukum yang dapat diinformasikan kepada korban bullying yang merupakan anak-anak dan apa saja langkah-langkah yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada anak yang menjadi target korban bullying berdasarkan Hukum yang dicita-citakan di Indonesia

References

Achmad Murtadho, 2020. “Pemenuhan Ganti Kerugian Terhadap Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan”, Jurnal HAM, Vol. 11 No. 3.

Bunga, D., 2019. “Analisi Cyberbullying Dalam berbagai perspektif teori viktimologi”, Jurnal Vyavahar Duta, Vol. 14 No. 2.

Darmayanti., 2020. “Bullying di Sekolah: Pengertian, Dampak, Pembagian dan Cara Menanggulanginya”, Pedagogia Jurnal Ilmu Pendidikan, Vol. 17 No. 1. 2019, hlm 45

Dwipayana, N. L., “Cyberbullying Di Media Sosial”, Bhirawa Law Journal Vol. 1 No. 2.

Firdaus, J., 2020. “Revitalisasi Nilai-nilai Pendidikan Agama Islam Dalam Menanggulangi Problematika Bullying Di Pesantren”, Jurnal Sains Sosio Humaniora Vol. 4 No. 2.

Saputra, I, 2020, “Kebijakan Kriminal Hukum Pidana Terkait Anak Sebagai Korban Tindakan Perundungan Yang Dilakukan Pada Sosial Media”, Jurnal Kertha Desa Vol. 8 No. 6.

Handayani T, 2018. “Perlindungan dan Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Penindasan Atau Bullying Di Sekolah Dasar”, Jurnal Poenale Vol. 6 No. 2.

Rahmadani Hasibuan. 2019. “Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan”, Jurnal Hukum Responsif, Vol. 7 No. 2.

Hidayati, N. 2012. “Bullying pada Anak: Analisis dan Alternatif Solusi”, Jurnal Insan, Vol. 14 No. 1.

Ihkam Muhammad Dani, 2020. “Tindak Pidana Cyber Bullying Dalam Perspektif Hukum Pidana Di Indonesia”, Jurnal Kertha Wicara Vol. 9 No. 11.

Downloads

Published

2023-10-23

How to Cite

Fikriana, A., & Hartantri , A. (2023). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Bullying di Sekolah Menengah Pertama dalam Prosedur Siyasah. Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik Dan Komunikasi Indonesia, 2(01), 32–38. Retrieved from https://jurnal.seaninstitute.or.id/index.php/Jhui/article/view/279

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>