Bantuan Hukum Untuk Rakyat Miskin (Perspektif Fikih Siyasah)
Keywords:
Fikih Siyasah, bantuan Hukum, pandangan hukum, keadilanAbstract
Bantuan hukum terhadap rakyat miskin di Indonesia ditinjau dari perspektif fikih siyasah adalah kewajiban negara untuk memberikan akses keadilan bagi setiap warganya tanpa memandang status sosial ekonomi. Hal ini didasarkan pada prinsip-prinsip siyasah dusturiyah, yaitu asas persamaan dan keadilan. Asas Persamaan (Mabda Al-Musawah) memiliki arti bahwa setiap individu memiliki derajat yang sama sebagai warga negara tanpa mempertimbangkan asal-usul, ras, agama, bahasa, dan status sosial.Dalam Islam, hak atas keadilan merupakan hak asasi manusia yang fundamental. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum, terlepas dari status sosial ekonomi mereka. Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini yakni bagaimana pandangan hukum positif mengenai pentingnya pemberian bantuan hukum dalam mewujudkan keadilan konstitusional fakir miskin dan bagaimana hukum Islam memandang pentingnya pemberian bantuan hukum. Tujuan dari jurnal ini adalah ingin mengkaji tentang pentingnya pemberian bantuan hukum dalam mewujudkan keadilan konstitusional fakir miskin dan menganalisis pandangan hukum Islam tentang pentingnya pemberian bantuan hukum dalam mewujudkan keadilan. Hukum menjadi salah satu hal penting dalam mewujudkan keadilan konstitusional fakir miskin karena dengan bantuan hukum sistem peradilan dapat berjalan dan berproses secara adil. Bantuan hukum menjadi upaya terbaik yang dimiliki oleh tersangka dan terdakwa untuk dapat mendapatkan keadilan. Bantuan hukum yang efektif merupakan syarat yang esensial untuk berjalannya fungsi maupun integritas peradilan yang baik. Bantuan hukum yang menjadi salah satu bagian penting dari konsekuensi sebagai negara hukum.
References
Baharuddin Lopa, Al-Quran dan Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1996.
Beni Ahmad Saebani, Fiqh Siyasah Pengantar Ilmu Politik Islam, Bandung: CV Pustaka Setia, 2007.
Bambang Sunggono dan Aries Harianto, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bandung: Mandar Maju, 2009.
Bur Rasuanto, Keadilan Sosial: Pandangan Dentologis Rawls dan Habermas, Dua Teori Filsafat Politik Modern, Jakarta: Gramedia, 1990.
Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum Perspektif Histori, Bandung: Nuansa dan Nusa Media, 2004.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, Bandung: Cardob internasional Indonesia.
Mardjono Reksodimutro, Hak Asasi dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, 2013.
Kusnadi, D. (2012) Bantuan Hukum Dalam Islam. Bandung : CV. Pustaka Setia.
Manan. A. (2016) Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan PeradilanAgama. Jakarta. Kencana
Philip, C. (2016) Tanggung Jawab Negara Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia Menurut Hukum Internasional. Lex Administratum, 4 (2).
Fauzi, S.I & Ningtyas, I.P. (2018) Optimalisasi Pemberian Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Access To Justice To Law And Justice Bagi Masyarakat Rakyat Miskin. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman.
Johan. (2009) Hak Asasi Manusia Dan Hak Serta Kewajiban Warga Negara Syiar Hukum Dalam Hukum Positif Indonesia. 11 (2)
Winarta, F. H. (2009) Pro Bono Publico Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum. Jakarta. PT Gramedia Pustaka Utama
http://repository.radenintan.ac.id/23202/1/COVER%20BAB%201%20BAB%202%2 0DAPUS.pdf
https://merahputihterkini.com/news/detail/795/indahnya-berbagi-dan-peduli- warga-riau-asal-lampung-menggelar-kegiatan-%E2%80%9Cpeduli-dan- berbagi-di-bulan-suci-bersama-permas-lampri%E2%80%9D