PENYULUHAN HUKUM KESEHATAN: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TERHADAP MALPRAKTIK MEDIS
Keywords:
Masyarakat dan Hukum Kesehatan, Pendidikan Hukum Kesehatan, Hak-hak Pasien dalam Konteks Malpraktik, KesehatanAbstract
Kesehatan masyarakat merupakan hak yang fundamental, dan kepercayaan terhadap penyediaan layanan kesehatan sangat krusial. Malpraktik medis menjadi ancaman serius terhadap kepercayaan ini, menciptakan kerentanan bagi pasien dan merusak integritas sistem kesehatan. Penelitian ini menyajikan sebuah proyek penyuluhan hukum kesehatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam kepada masyarakat tentang hak-hak mereka dan perlindungan hukum terkait malpraktik medis.Melalui serangkaian kegiatan penyuluhan yang melibatkan seminar, lokakarya, dan distribusi materi informatif, masyarakat diarahkan untuk mengenali dan memahami hak-hak pasien serta proses hukum yang dapat diambil dalam kasus malpraktik medis. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam pemahaman masyarakat terhadap hak-hak pasien dan tata cara hukum yang terlibat.Proyek ini juga mencatat peningkatan jumlah pelaporan kasus malpraktik medis, mencerminkan keberhasilan dalam mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melindungi diri mereka sendiri. Kolaborasi yang baik antara ahli hukum kesehatan, praktisi medis, dan organisasi masyarakat sipil memberikan dasar yang kuat untuk pendekatan holistik dalam meningkatkan kesadaran masyarakat.Penelitian ini memberikan implikasi yang signifikan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kesehatan, dengan harapan bahwa peningkatan pemahaman masyarakat akan memberikan kontribusi pada perubahan positif dalam kualitas pelayanan kesehatan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan. Dengan demikian, proyek ini tidak hanya memberikan pemahaman hukum kesehatan yang lebih baik, tetapi juga membuka pintu bagi partisipasi aktif masyarakat dalam melindungi hak-hak mereka dalam konteks pelayanan kesehatan
References
Is, M. S. (2010). Etika dan Hukum Kesehatan. Kencana.
Ritonga, A. M., & Manurung, S. S. (2023). SOSIALISASI MAL PRAKTIK KEBIDANAN DI TINJAU DARI ASPEK HUKUM BAGI BIDAN DI RSU IPI MEDAN. Pengabdian Kepada Masyarakat Indonesia SEAN (ABDIMAS SEAN), 1(1), 1–3.
Hanafiah, M. J., & Amir, A. (2019, December). Etika kedokteran & hokum kesehatan. EGC.
Noviriska, S. H., Atmoko, M. H. D. D., & SH, M. (2022). Hukum Kesehatan. CV Literasi Nusantara Abadi.
Isriawaty, F. S. (2015). Tanggung Jawab Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Doctoral dissertation, Tadulako University).
Rio Christiawan, S. H. (2017). Kajian Filosofis Yuridis Implementasi Sistem Kesehatan Nasional Dalam Perspektif Utilitarianisme. Jurnal Hukum Staatrechts,1(1), 34-56.
Kristanti, Y. M. (2013). Pelaksanaan perjanjian terapeutik antara dokter dengan pasien peserta jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas) di rumah sakit umum daerah pandan arang Kabupaten Boyolali.
Chazawi, A. (2022). Malapraktik Kedokteran. Sinar Grafika.
Siregar, B., Sahari, A., & Fauzi, A. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Profesi Dokter Dalam Penyelesaian Sengketa Medis. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(1), 27-33.
Koto, I., & Asmadi, E. (2021). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindakan Malpraktik Tenaga Medis di Rumah Sakit. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 181-192.
Yunanto, A. (2010). Hukum pidana malpraktik medik: tinjauan dan perspektif medikolegal.