SOSIALISASI MAL PRAKTIK KEBIDANAN DI TINJAU DARI ASPEK HUKUM BAGI BIDAN DI RSU IPI MEDAN
Keywords:
malpraktek aspek hukum, kebidananAbstract
Pelayanan tentang kebidanan sudah ada sejak dahulu. Banyaknya perkembangan kesehatan sehingga banyak juga tempat praktik kesehatan seperti bidan. Dalam hal ini sering didapati atau terjadinya malpraktik kebidanan yang merugikan masyarakat. Menurut berita yang ada praktik bidan tertentu banyak yang tidak sesuai dengan prosedur penerbitan ijin praktek sehingga timbul malpraktik yang merugikan konsumen/masyarakat. Tujuan dari pengabdian ini adalah memberikan Sosialisasi kepada bidan tentang mal praktik kebidanan ditinjau dari aspek hukum. Hasil dari pengabdian ini adalah bidan menyadari akan bahaya dari asuhan yang diberikan kepada pasien tidak sesuai dengan standar dan etika profesi, dan terjadi perubahan perilaku bidan dalam memberikan asuhan kebidanan setelah dilakukan pengabdian
References
Mona (2015), Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia Undang-Undang Keperawatan dan Tenaga Kesehatan, Penerbit Pustaka Mahardika Bantul Jokjakarta,
Soeparto,Pitono (2008), Etik Dan Hukum Dibidang Kesehatan, Airlangga Unversity, Surabaya
Ikatan Bidan Indonesia Pusat (2016), Buku Acuan Midwifery Update. Jakarta,
Soekanto Soerjono (2005), Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta, Rajawali Pers.
https://pelayanan .sumutprov.go.id/article/title/perkembangan-kasus-tanggal-29-maret-2022-di-provinsi-sumatera-utara
https://www.cnbcindonesia.com/news/20220327122039-4-326349/malpraktik bidan yang merugikan
https://kronologi.id/2018/11/22/diduga-malpraktik-5-pegawai-puskesmas-limboto-dipolisikan/