Perspektif Hukum Islam Tentang Jual Beli Pakaian Bekas
Keywords:
Jual Beli, Pakaian Bekas, Hukum IslamAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi karena penulis melihat maraknya jual beli pakaian bekas impor di Indonesia. Harga yang relatif murah, terjangkau dan bermerek menjadi latar belakang para pembeli membeli pakaian bekas impor tersebut. Dalam realitanya jual beli pakaian bekas impor dengan sistem karungan atau bal-balan yang secara fisik tidak diketahui oleh pembeli kondisi bagus atau tidaknya pakaian bekas impor tersebut. Melihat permasalahan tersebut, penulis tertarik untuk meneliti lebih mendalam tentang bagaimana praktik jual beli pakaian bekas impor dalam pandangan hukum ekonomi syariah dan undang-undang. pakaian bekas di era sekarang ini dengan mudahnya kita dapatkan khususnya kota-kota besar, tetapi ada sebagian masyarakat yang masih meragukan hukum jual beli pakaian bekas tersebut. Kajian bertujuan untuk mengetahui bagaimana jual beli pakaian bekas menurut perspektif hukum islam. Ini merupakan kajian Pustaka, dengan mengumpulkan data dari Sebagian sumber ( Al-Qur’an, Hadist, Ijma’ dan buku literatur terkait) serta dianalisis secara deskriptif. Adapun hasil menunjukkan bahwa jual beli pakaian bekas diperbolehkan dengan beberapa ketentuan ; (1) terpenuhinya rukun dan syarat jual beli. (2) praktik khiyar (memilih), dalam hal ini apabila penjual mendapatkan cacat pada waktu jual beli atau setelahnya sebelum terjadi penyerahan maka berhak untuk khiyar, tetapi apabila transaksi kedua belah pihak sama-sama tahu dan saling rela maka tidak perlu adanya khiyar. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam pengembangan ilmu ekonomi Islam berkaitan dengan hukum jual-beli pakaian bekas, dalam perspekatif hukum Islam. Secara praktis bermanfaat khususnya bagi para penjual dan pembeli untuk melakukan kegiatan jual beli tanpa adanya keraguan.