Bisnis Jual Beli Online (Online Shop) Dalam Hukum Islam

Authors

  • Achmad Zulfikar Siregar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Khoirul Ikhsan Al amanah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nurul Muhairina Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Riski Adelina Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Keywords:

Jual Beli, Online, Hukum Islam

Abstract

Salah satu fenomena mu'amalah dalam hukum islam adalah transaksi jual beli yang menggunakan media elektronik, perkembangan teknologi telah memacu perubahan kebiasaan individu termasuk salah satunya dalam hal melakukan transaksi jual beli. Apabila dahulu yang dimaksudkan dengan transaksi jual beli harus dilakukan dengan cara bertatap muka dimana terjadi peralihan barang secara langsung dari penjual kepada pembeli, yaitu pembeli harus bertemu dengan penjual dipasar nyata. Saat ini telah beralih kepada era dimana transaksi tidak lagi di lakukan secara tatap muka, melainkan sudah melalui media online. Dalam sudut pandang Fiqh jual beli online diperbolehkan dalam islam sesuai dengan kaedah fiqh "Al-ashl Fi mu'amalah al-Ibahah, illa idza ma dalla al-dalil ala khilafihi, asalkan di dalam prosesnya tidak terjadi unsur-unsur yang bertentangan dengan islam seperti penipuan, ketidak jelasan dan riba.

Downloads

Published

2022-12-07

How to Cite

Zulfikar Siregar, A., Al amanah, K. I., Muhairina, N., & Adelina, R. (2022). Bisnis Jual Beli Online (Online Shop) Dalam Hukum Islam. Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik Dan Komunikasi Indonesia, 1(01), 9–14. Retrieved from https://jurnal.seaninstitute.or.id/index.php/Jhui/article/view/183