Meninjau Usaha Skincare Abal-Abal Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.58471/dalihannatolu.v1i02.186Keywords:
kewirausahaan, perspektif hukum Islam, ekonomi, skincare abal-abal, skincareAbstract
Dalam dunia ekonomi ataupun berwirausaha terkadang tidak dapat dipungkiri seseorang menjalankannya secara illegal dengan menjual produk yang mengandung bahan berbahaya sehingga berdampak buruk bagi pengguna. Banyak edaran produk yang sedang marak-maraknya perbincangan kaum milenial muda saat ini adalah skincare atau produk perawatan kecantikan lainnya. Kurangnya edukasi membuat seseorang memakai produk berbahaya tersebut tanpa tahu efek samping kedepannya. Banyak produk yang diedarkan biasanya mengandung bahan seperti; merkuri, hidroquinon yang memiliki efek Tetapi, kita tidak bisa sepenuhnya menyalahkan pengguna melainkan oknum-oknum yang mengedarkan produk tersebut yang harusnya lebih bertanggung jawab. Untuk itu, penelitian ini dilakukan untuk meninjau tentang bahaya pemakaian produk tersebut serta bagaimana pandangan hukum Islam mengenai produk skincare abal-abal yang diedarkan secara bebas oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini merupakan kajian Pustaka, dengan mengumpulkan data melalui dari berbagai sumber (youtube, jurnal, skripsi, al-qur’an dan hadist) serta di analisis secara deskriptif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwasanya praktik jual beli skincare abal-abal tersebut tidak dapat dikatakan halal ataupun haram, sebab yang memiliki wewenang tersebut hanyalah Allah swt, namun bisa kita lihat bahwa praktik jual beli skincare abal-abal tersebut telah menyalahi prinsip-prinsip dalam jual beli. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam ilmu ekonomi islam berkaitan dengan hukum jual beli skincare abal-abal, dalam perspektif hukum islam. Secara praktis penelitian ini bermanfaat khususnya bagi para penjual dan pembeli untuk melakukan kegiatan jual dan beli tanpa adanya keraguan.