Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Kucing Peliharaan

Authors

  • Muhammad Hafizh Adil Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Farhan El Miftah Hasibuan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Gilang Real Juhandra Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Achmad Zulfikar Siregar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.58471/dalihannatolu.v1i02.184

Keywords:

Kucing Peliharaan, Jual Beli, Pandangan hukum islam

Abstract

Kucing merupakan hewan karnivora yang mempunyai taring dan kuku yang tajam, dengan bentuk yang lucu dan imut, banyak orang yang berminat untuk memiliki kucing sebagai hewan peliharaan di rumah.

Bahkan kini kucing menjadi salah satu binatang kesayangan jadi favorit banyak orang. Mengingat sejauh ini kucing merupakan binatang peliharaan yang tak hanya pintar tapi juga penurut.

Bahkan Abu Hurairah terkenal sebagai penyayang kucing kelas Wahid, hingga disebut bapaknya para kucing karena di sekelilingnya selalu ada kucing yang menemaninya. Kini kucing merupakan binatang yang mempunyai nilai harga yang tinggi, kisarannya beragam untuk jenis kucing persia yang biasa-biasa saja, sekitar Rp 300.000 sampai Rp 800.000 rupiah.

Jenis kucing yang diperjualbelikan kini sangat banyak dan beragam, yakni ada kucing persia, anggora, himalaya, dan lainnya. Bahkan kucing yang terbiasa berkeliaran di sekitar manusia juga mempunyai nilai jual yang tinggi kalau dikawinkan dengan kucing jenis ras dan wujud kucing- kucing tersebut bagus, lucu dan menarik hati.

Downloads

Published

2022-12-09

How to Cite

Adil Lubis, M. H., Hasibuan, F. E. M., Juhandra Nasution, G. R., & Zulfikar Siregar, A. (2022). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Kucing Peliharaan . Dalihan Na Tolu: Jurnal Hukum, Politik Dan Komunikasi Indonesia, 1(02), 15–17. https://doi.org/10.58471/dalihannatolu.v1i02.184