Koeksistensi Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Interpretasi Mahkamah Konstitusi Terhadap Pernikahan Beda Agama di Indonesia
Keywords:
Hukum Islam, Perkawinan Beda Agama, Putusan Mahkamah KonstitusiAbstract
Indonesia merupakan negara yang majemuk, termasuk dalam hal agama. Islam merupakan agama mayoritas di Indonesia, namun ada pula pemeluk agama lain yang cukup signifikan jumlahnya. Hal ini menimbulkan tantangan tersendiri dalam hal pengaturan perkawinan, khususnya pernikahan beda agama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) hanya mengakui pernikahan antara dua orang yang beragama Islam. Hal ini menimbulkan pro dan kontra, mengingat Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan beragama. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan putusan terhadap permohonan judicial review (JR) terhadap UU Perkawinan pada tahun 2014. Dalam putusannya, MK menolak permohonan JR tersebut, sehingga UU Perkawinan tetap mempertahankan regulasi yang melarang pernikahan beda agama. Putusan MK ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana koeksistensi hukum perkawinan Islam di Indonesia. Hal ini menjadi penting untuk dikaji, mengingat Indonesia merupakan negara yang plural dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dalam artikel ini, penulis akan mengulas tentang koeksistensi hukum perkawinan Islam di Indonesia. Penulis akan membahas tentang interpretasi MK terhadap pernikahan beda agama, serta upaya perlindungan hukum yang mestinya diberikan oleh negara
References
Darmabrata, Wahyono. Tinjauan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Beserta Undang-Undang Dan Peraturan Pelaksanaannya. Jakarta: CV. Gitama Jaya, 2003.
M. Luthfi Hakim "Pernikahan Beda Agama Pasca Putusan MK: Tantangan dan Peluang"
M. Khoirul Umam ,"Pernikahan Beda Agama di Indonesia: Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia"
Kompilasi Hukum Islam (KHI). Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia, 2001.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2010.
Umam, M. Khoirul. "Pernikahan Beda Agama di Indonesia: Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia". Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 45, No. 2, Juli- Desember 2015, hlm. 325-345.
Hakim, M. Luthfi. "Pernikahan Beda Agama Pasca Putusan MK: Tantangan dan Peluang". Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 17, No. 1, Maret 2022, hlm. 1-19.
Prodjodikoro, Wirjono. Hukum Perkawinan Di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung, 1966
Bahri, Syamsul, and , Elimartati. “Dinamika Hukum Perkawinan Beda Agama Dan Campuran Di Dunia Islam Dan Implementasinya Di Indonesia.” Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam23, no. 1 (2022): 101–14. https://doi.org/10.37035/syakhsia.v23i1.6473
Jalil, Abdul. “Pernikahan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia.” Andragogi: Jurnal Diklat Teknis Pendidikan Dan Keagamaan 6, no. 2 (2018): 46–69. https://doi.org/10.36052/andragogi.v6i2.56.